1.
Permodalan Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yanga
yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum , dimana pemisahan kekayaan
anggota digunakan sebagai modal untu k menjalankan usaha. Berasaskan
kekeluargaan, bekerjasama, demokrasi, memiliki jiwa persaudaraan, dan
rela berkorban. Berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk mensejahterakan masyarakat
di bidang ekonomi dan sosial.
Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang
yang bekerjasama secara sukarela untuk meningktakan kesejahteraan anggotanya
dengan menyelenggarakan produksi, penjualan dan atau oembelian barang, jas
ataua simpan pinjam yang intinya adlah untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia.
Koperasi terdiri dari dua yaitu koperas
primer dna koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yag didirikan dan
beranggotakan perseorangan, sednagkan koperasi sekunder merupajkan koperasi
yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan
kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil
mufakat untuk menentukan suatu kebijakan. Disini pula ada rapat anggota. Rapat
anggota dilakukan oleh perangkat anggota yang memeiliki kekuasaan tertinggi,
dari rapat anggota inilah nanti muncul banyak kebijak – kebijakna yang dapat
memmbantu dlam menjalankan usaha oleh koperasi. Di dalam sebuah koperasi ada
pengaws da nada pengurus. Pengawas bertugas mnasehati dan mengawasi pengurus,
sedangkan pengurus bertanggung jawab penuh dalam segala keperluan kepengurusan
Dalam koperasi juga terdapat golongan –
golongan. Diantaranya ada koperasi konsumen, koperasi produsen, koprasi jasa,
dan koperasi simpan pinjam . yang dapat dijelaskan dibawah ini:
1.
Koperasi
konsumen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan
anggota maupun bukan anggota
2.
Koperasi
produsen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengadaan, pemasaran saran
produksi yang mana disini dihasilkan oleh anggota sendiri untuk anggotan dan
bukan anggota
3.
Koperasi
jasa, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa tapi bukan untuk simpan
pinjam yang diperlukan oleh anggota dan bukan anggota
4.
Koperasi
simpan pinjam, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam
danaDisini koperasi simpan pijam berfungsi dalam menghimpun dana, memberikan
pinjaman, dan menempatkan pinjaman tersebut pada koperasi simpan pinjam.
Koperasi- koperasi diatas memiliki ketentuan dalam menjalankan
usahanya diantaranya adalah kegiatan usaha koperasi harus berkaitan langsung
dan harus sesuai dnegan usah yang dijalankan koperasi tersebut, tidak meangkap
ataupun tidak mengambil kewajibandari koperasi yang lain., koperasi juga dapat
melakukan kerja sama dengan pelaku usha yang lain, koperasi berprinsip pada
ekonomi syariah berarti tanpa bunga , dan prinsip syariah yang dianut kopersi
ini harus sesuai dengan peraturan perundnag – undangan pada umumnya.
Dalam menjalankan usaha dalam koperasi
maka kita memrlukan yang namanya modal tau pembiayaan. Guannaya modal dan
pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut.
Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan amsuk pada manajemen
keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dnegan masalah
kesejahteraan anggota. Yan berkaitan dnegan permaslahan anggota nantinya bisa
tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan
erat sekali. Maka drai itu permodaln dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting
.
Ternyata Modal
koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu mosal sendiri dan moal
pinajman yang akan dijelaskan menjadi beberpa bagian diantaranya adalah:
1.
Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang didapats
endiri oleh koperasi melalui anggotanya, yang dijelaskan sebagai berikut:
·
Simpanan
pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh
anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh
setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak apat
dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus
disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran. Setelah
melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat
modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota,
koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di
koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang
disetornya.
·
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan
yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang
dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat
dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil
simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
·
Dana
cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan
sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus
hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan.
Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang
dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban kwajiban koperasi,
termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota
akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi .
Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total
dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non
anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini
digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau
pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan
terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
·
Persentase
Persentase ini diberikan sesuai
dnegan anggran dasar dan ketentuan dari koperasi persentase ini untuk : SHU
atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat modal koperasi , dana pengurus, dana
karyawan, dana pendidikan, dan dana social. Presentasi tersebut meliputi jumlah
seluruh sertifikat modal milik smua anggota, jumlah seluruh transaski usaha
yang sumbernya dari anggota, total sertifikat modal milik semua anggota,
pendapatan atau volume usah tiap anggota. Sedangkan untuk selisih hasil usaha
ini langsung disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Barus sisanya
untuk kepentinagn yang lain yaitu: Untuk anggota sebanding dengan transaski
usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk anggota sebanding dnegan sertifikat
modal yang dimiliki koperasi, untuk membayar dana pembangunan dan kewajiban
koperasi yang lainnya, untuk keperluan – keperluan lain yang telah ditetapkan
dalam anggaran dasar.
Ada
ketentuan lain bahwa koperasi tidka boleh membagikan SHu yang berasal dari non
anggota.
Maka dari itu koperasi wajib
menyisihkan SHU milik dari non anggota. Karena dalam ketentuan perundang
–undangn yang baru dijelaskan bahwa SHU yang diberikan kepada naggota koperasi
tidka boleh bercampur dnegan SHU yang asalnya ari transaksi dnegan non anggota.
SHU yang berasal dari non anggota boleh dmanfaatkan oleh koperasi untuk
pengembangan usaha ataupun untuk meningkatakan pelayanan dna informasi koperasi
itu sendiri yakni Dana yang disisihkan koperasi dari SHU setidaknya harus
bernilai 20 % ( dua puluh persen ) dari nilai sertifikat modal untuk dijadikan
dana cadangan dan dana cadngan yang belum memenuhi 20 % dai nilai sertifikat
modal, tidak bisa dijadikan dana cadangan melainkan untuk menutup kerugian
koperasi.
·
Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau
barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh
pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa
adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga
tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana
in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
2.
Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh koperasi,
koperasi juag memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik
modal. Pinjaman ini didapat setelah pihak yang bersangkutan melakukan survey
terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal
dari :
·
Anggota
koperasi yang bersangkutan
·
Koperasi
lainnya atau anggota dari koperasi lain
·
Bank
atau lembaga keuangan lainnya
·
Penerbitan
obligasi atau surat utang yang lain
·
Pemerintah
dan pemerintah daerah
·
Modal
penyertaan
Merupakan modal yang
didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi. Biasanya modal penyertaan
didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat memperoleh modal penyertaan dari
pemerintah sesuai ketentuan dari perundang –undangan , dan dapat
menerima modal penyertaan dari masyarakat berdasarakan pemnempatan modal
penyertaan. Perjanjian modal penertaan dari masyarakat ini memuat: besarnya
modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian ,
pengelolan dan hasil dari usaha. Dalam rapat anggota pemilik anggota yaitu
masyarakat dan pemerintah tidak memeiliki hak suara untuk menentukan kebijakan
koperasi. Namun, pemilik modal yaitu masyarakat dan pemerintah daapt ikut serta
dalam pengawasan usaha investasi.
3.
Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah dalah sumber yang
berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran secara umum
sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar
dan ketentuan perundang undangan
2.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota
Ø
Efek-Efek Ekonomis
Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi
anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam
koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
1. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa,
pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary).
Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela
serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah
partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
2. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat
bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal
(Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa
dilaksakan secara bersama-sama.
3. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan
secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan
tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi
dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan
dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi
apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja
koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk
menyampaikan aspirasinya.
4. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam
koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan
pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi
ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan
sekaligus sebagai pelanggan.
Ø
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normative
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
Ø
Analisis Hubungan Efek
Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Salah satu
hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik
dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung
pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
a. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat
lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
Ø
Penyajian dan Analisis
Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi
pelayan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya,
maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih
meningkatkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang
dating dari anggotanya sendiri. Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan
pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain;
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan
peradaban.
3.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan
Ø
Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak
memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping
tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak
kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk
mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang
didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan
adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah
yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi. Efisiensi
ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan
(financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship
performance).
2. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang
diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan
input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien. Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
§
Manfaat Ekonomi
Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung
diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
§
Manfaat Ekonomi Tidak
Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut:
·
TME = MEL + METL
·
MEN = (MEL +METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut:
·
MEL = EfP + EfPK +EvP +
EvPU
·
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan. Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota.
b. Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha. Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha.
Ø
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Ø Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah salah satu istilah dalam kegiatan produksi.
Produktivitas dilihat dari perbandingan antara luaran (output) dengan masukan
(input). Menurut Herjanto, produktivitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan
bagaimana baiknya sumber daya diatur dan dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang
optimal. Produktivitas digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan suatu industri
atau UKM. Koperasi sebagai suatu unit usaha juga memerlukan produktivitas.
Produktivitas
koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana
untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari
tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal.
Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi.
Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa,
perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat
produktivitas koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil
kegiatan koperasi dengan modal kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya
diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus. Laporan ini berisikan tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi produktivitas koperasi.
Upaya
peningkatan produktivitas membutuhkan beberapa indikator sebagai evaluasi.
Indicator tersebut diantaranya dilihat dari aspek kelembagaan, usaha koperasi,
pelayanan, partisipasi anggota dan jaringan kerja. Hasil dari evaluasi ini
mengacu pada perubahan perilaku dan kondisi keuangan koperasi. Dari hasil ini
maka dapat ditentukan sistem kebijakan jangka pendek dan jangka panjang dalam
koperasi.
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O > 1
maka disebut produktif. Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi
adalah:
PPK (1) = SHUk x 100%
Modal Koperasi setiap
Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
PPK (2) = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
Modal Koperasi setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih
dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
Ø Analisis Laporan Keuangan
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1. Neraca,
2. Perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. Contoh :
Dalam PSAK Nomor 27 dinyatakan bahwa laporan
keuangan koperasi merupakan suatu bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di
luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha (Ikatan
Akuntan Indonesia: 2002). Selanjutnya berdasarkan laporan keuangan
koperasi tersebut, para pemakai dapat melakukan penilaian terhadap kinerja
koperasi.
Kepentingan pemakai utama laporan keuangan
koperasi terutama adalah untuk: a) Menilai pertanggungjawaban pengurus b).
Menilai prestasi pengurus c) Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap
anggotanya d) Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya,
karya dan jasa yang diberikan kepada koperasi (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002).
Oleh karena itu begitu penting untuk selalu dilakukan analisis terhadap laporan
keuangan koperasi agar segera terdeteksi jika terjadi ketidakberesan masalah
keuangan di koperasi.
Laporan keuangan merupakan alat yang sangat
penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil
usaha yang telah dicapai oleh koperasi. Data keuangan akan bermakna jika
dilakukan analisis, sehingga dapat segera digunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan.
Laporan keuangan adalah suatu alat bantu yang
dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan antara lain mengenai
rencana-rencanan perusahaan, penanaman modal/investasi, pencarian sumber-sumber
dana oprasi perusahaan lainnya (Amin Wijaya Tunggal: 1995: 22). Melalui
analisis laporan keuangan ini maka para pemakai informasi akuntansi dapat
mengambil keputusan. Pengelola/manajer koperasi dapat menilai apakah kinerjanya
dalam suatu periode yang lalu mendatangkan keuntungan atau tidak.
4. Peranan Koperasi
Dalam kegiatan usaha
koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
·
Membantu anggota untuk
peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap
koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
·
Menciptakan dan
memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan
tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi,
seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha
koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber
daya manusia pada umumnya.
·
Meningkatkan taraf
hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para
anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh
penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup
yang beraneka ragam.
·
Turut mencerdaskan
bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang
material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota.
Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan
dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
·
Mempersatukan dan
mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat
dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam
melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi
kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual
bersama produksi pertanian.
·
Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak
bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota,
yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari
pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Pembangunan Koperasi
Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar
dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi
dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan
modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan
anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia
dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1) Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan
manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran
yang benar.
2) Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana,
pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan
Koperasi
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi
koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola
bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang
terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang
strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada
anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang
dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus
dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan
kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk
dilaksanakan.
Daftar Pustaka:
§ Akuntansi untuk Koperasi, Penulis:
Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 6 – 8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar