1)
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
A. Konsep Koperasi
Munkner
dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua, yaitu :
1) Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi
dapat dinyatakan secara negative, yaitu : “ Organisasi Bagi Egoisme Kelompok
“. Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif
juga, yaitu :
·
Keinginan individual
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko
bersama.
·
Hasil berupa surplus /
keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Ø Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Ø Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
·
Pengembangan kondisi
social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan;
·
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi;
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
2) Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang
dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
Ø Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Ø Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan
kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan
erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh
Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology
Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism /
Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk
liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini
melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi,
system perekonomian, dan aliran koperasi :
Hubungan ideology, system
perekonomian, dan aliran koperasi :
Ø Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada
keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum
aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Ø Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada
Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system
perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari
bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam
pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota
koperasi itu sendiri.
Ø Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam
perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi
kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.
Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Ø Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
·
Koperasi sebagai wdah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang menganut
aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila
melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi
system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi
sokoguru perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative
Commonwealth School
·
School of Modified
Capitalism / School of Competitive Yardstick
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector
School
a) Cooperative Commonwealth School
·
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·
M. Hatta dalam
pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”,
mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran
masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into
existence is a Cooperative Commonwealth).
b) School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c) The Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d) Cooperative Sector School
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·
1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·
1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·
1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
a) Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan
and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2)
Pengertian dan Prinsip Koperasi
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.
Perorangan, yaitu orang yang
sukarela menjadi anggota koperasi.
b.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
·
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
Ø Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
Ø Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Ø Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Ø Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Ø Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
·
Definisi Chaniago (Arifinal
Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
·
Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B. Prinsip-prinsip Koperasi
·
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
a. Keanggotaan bersikap sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
h. Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan
sukarela
j.
Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Adapun
unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai
berikut:
a. Pengawasan secara demokratis (democratic control)
b. Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
c. Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
d. Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the
distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their
purchases)
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
f. Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
h. Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·
Prinsip Reiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
·
Prinsip Herman
Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang
ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki
kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut:
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawa
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
·
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat ( open and voluntarily membership)
b. Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic
control – one member one vote)
c. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital)
d. SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (promotion of education)
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative
network)
·
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 :
a.
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
b.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
c.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing
d.
Adanya
pembatasan modal dan bunga
e.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri
·
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia
adalah sebagai berikut:
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuk
b) Pengelolaan dilakulan secara demokratis
c) Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d) Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
f) Pendidikan perkoperasian
g) Kerja sama antar koperasi
3)
Bentuk Organisasi dan Hirarki Tanggungjawab
A.
Bentuk Organisasi
·
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi
merupakan suatu sistem sosial – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang
sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi
adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah
ini:
a) Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama.
b) Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok
koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki
situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling
membantu.
c) Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana
untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
·
Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas
dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut
sebagai kelompok koperasi.
2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan
para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi
terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha
yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
melalui perusahaan koperasi.
3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai
perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
B. Hirarki Tanggungjawab
Ø
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1)
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Ø
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
Ø
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas
mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
4) Tujuan dan Fungsi Koperasi
A. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
·
Berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945 :
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
·
Tujuan dan Nilai
Koperasi
a. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
b. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c. Memaksimumkan biaya (Minimize profit)
B. Fungsi Koperasi
v Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
v Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat;
v Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
v Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
5) Sisa Hasil Usaha
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Ø Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 :
a. Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
c. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU = JUA + JMA
|
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
|
Keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
6) Pola Manajemen Koperasi
Secara umum, struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
Ø Rapat anggota.

Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi.
Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan
Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Sedangkan sesuai dengan
ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan
tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung
Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya
diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota
diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Rapat anggota merupakan suatu
wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi,
untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
Hal itu ditegaskan dalam
pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota
menetapkan:
·
Anggaran dasar koperasi
·
Kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
·
Rencana kerja koperasi,
rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan koperasi
·
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
·
Pembagian sisa hasil
usaha koperasi
·
Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Ø Pengurus Koperasi
Pengurus dalam hal ini
berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan
persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan
rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta.
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan
tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi :
·
Mengelola koperasi dan
usahanya
·
Mengajukan rancangan
rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat
anggota koperasi
·
Mengajukan laporan
keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·
Pengertian Koperasi,
Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
·
Salah satu struktur
koperasi di pemerintahan
Ø Pengawas Koperasi
Dalam UU No 25 tahun
1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada
ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota,
pengurus dan pengawas. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil
pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan
pertanyaan peserta.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Ø Pengelola Koperasi
Pengelola adalah mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi yang dikelola pemerintah.
·
Pola Manajemen Koperasi
di Indonesia
Terdapat pembagian
tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision
areas). Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu
tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap
usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala
yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada
akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong
bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup,
biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum
terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap
syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang
diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib
persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog
yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure
menajemen koperasi adalah :
·
Rapat Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis
operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan
kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga
sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang
organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur :
anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat
perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus,
dan Pengawas.
Tapi
bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan.
Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi
persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan.
Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi
pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada
keputusan-keputusan yang telah diambil.
7) Jenis dan Bentuk Koperasi
A. Jenis Koperasi
Ø Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
b. Koperasi Pemasaran
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya. Misalnya :
Ø Koperasi Pemasaran ternak sapi,
anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi Pemasaran elektronik,
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi Pemasaran alat-alat tulis
kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
c.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Misalnya :
ü Koperasi Kerajinan Industri Kecil,
anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan, anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
d.
Koperasi
Jasa
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya :
v Koperasi Angkutan, memberikan jasa
angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan, memberikan jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
v Koperasi Asuransi, memberi jasa
jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Ø Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a.
Koperasi
primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.
Koperasi
sekunder
Koperasi sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
§ Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
§ Gabungan koperasi adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
§ Induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Ø Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a.
Koperasi
produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
b.
Koperasi
konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d.
Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Ø Jenis Koperasi di Indonesia
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan).
Ø Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Ø Penjelasan Jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah
kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya.
Ø Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah
kerjanya
Tidak dapat dipastikan
secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap
bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan
mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas
oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan
berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan
Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP
hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari :
·
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.
Berdasarkan
Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
Ø Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan,
koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan
kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagaimana dalam pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU
No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Ø Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk
kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a)
Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b)
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di
tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c)
Gabungan
Koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
d)
Induk
Koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
§ Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa;
§ Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi;
§ Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi;
§ Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi.
Ø Bentuk Koperasi Menurut UU :
Undang-undang No.12
tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk
koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak
secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1)
Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia
pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan
dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”


